Taman Nasional Sebangau merupakan salah satu kawasan
pelestarian rawa gambut terbesar di Indonesia yang mempunyai fungsi pokok
sesuai Undang-undang no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati
dan Ekosistemnya yaitu :
- Perlindungan system penyangga kehidupan
- Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
- Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Sebelum menjadi Taman Nasional, Kawasan
Sebangau adalah kawasan HPH yang aktif sekitar awal 1970 an hingga pertengahan
tahun 1990 an. Setelah perusahaan-perusahaan HPH tersebut berhenti beroperasi,
kegiatan illegal logging oleh masyarakat marak terjadi di kawasan Sebnagau.
Cara pengambilan kayu, baik oleh sebagian perusahaan HPH maupun oleh kegiatan
illegal logging oleh masyarakat marak terjadi di Kawasan Sebangau. Cara
pengambilan kayu, baik oleh sebagian perusahaan HPH maupun oleh kegiatan
illegal logging dengan cara menggali parit/kanal di Hutan Rawa Gambut Sebangau,
sangat mengancam keutuhan ekosistem Sebangau. Cara ini akan mengakibatkan
Kawasan Hutan Rawa Gambut Sebangau kehilangan air dan dapat merusak fungsi
hidrologisnya, serta menyebabkan kekeringan di saat musim kemarau sehingga
mudahnya terbakar di saat musim kemarau. Beberapa insiden kebakaran besar telah
terjadi di Kawasan Sebangau pada tahun 1992, 1994, 1997, dan 2002. Hampir
selalu terjadi insiden hotspot yang kecil dan sporadic di Kawasan Sebangau,
dalam hampir setiap musim kemarau setiap tahunnya.
Mengingat akan kerusakan dan Potensi Alam
yang berada di Kawasan Sebangau, dengan Didukung inisiator dari World Wide Fund
(WWF) Sunderland Biorigion untuk menjadikan Sungai Sebangau dan Sungai
Katingan sebagai Kawasan Perlindungan dalam rencana tata ruang wilayah
(RTRW) Kabupaten/ Kota dan Provinsi. Hutan Sebangau yang terletak di tiga
wilayah Kalimantan Tengah yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang
Pisau dan Kabupaten Katingan diusulkan menjadi kawasan perlindungan dalam
rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Kalteng dan menjadikan Sebangau
sebagai Wilayah Konservasi yang akan dikelola sebagai daerah Pembangunan
Berkelanjutan.
Taman Nasional Sebangau (TN.Sebangau)
dengan luas ± 568.700 Ha ditunjuk berdasarkan Keputusan
Menteri Kehutanan No.SK.423/Kpts-II/2004 tanggal 19 Oktober tahun 2004. Secara administrative kawasan
TN.Sebangau terletak di 3 (tiga) wilayah Kabupaten/Kota, yaitu Kota Palangka
Raya, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan
Tengah.
SPTN
Wilayah III Taman Nasional Sebangau
Seksi
Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Taman Nasional Sebangau merupakan
salah satu seksi wilayah pengelolaan yang berada di Kabupaten Katingan Provinsi
Kalimantan Tengah.
Berdasarkan
SK.529/Menhut-II/2012 SPTN Wilayah III memiliki luas wilayah 319.942,1 Hektar,
yang terbagi dalam tiga Resort pengelolaan, yaitu :
- Resort Baun Bango seluas 105.749,8 Ha.
- Resort Muara Bulan 141.079,6 Ha.
- Resort Mendawai 73.112, 7 Ha.
Dengan keindahan
alam serta keanekaragaman hayatinya meliputi potensi flora dan fauna khas hutan
rawa gambut menjadikan kawasan SPTN Wilayah III menjadi salah satu destination
wisata yang sering dikunjungi bagi para wisatawan maupun peniliti baik lokal
maupun mancanegara.
Danau Punggu
Alas adalah salah satu obyek wisata yang berada di SPTN Wilayah III TN Sebagau.
Punggu Alas merupakan tempat pengamatan orangutan, dimana pada kawasan tersebut
dapat dengan mudah dijumpai kera besar yang menjadi maskot dari Taman Nasional
Sebangau. Selain sebagai tempat wisata, Punggu Alas juga menjadi tempat
penelitian bagi para peneliti.
Di sekitar Punggu Alas ada 30 orang hutan yg sudah di
teliti berdasarkan bentuk wajah prilaku serta aktivitas mereka sehari-hari. Beberapa
Orangutan tersebut telah di beri nama untuk memudahkan pemantauan.
Selain Punggu Alas, di sekitar Desa Keruing juga di
temukan jenis kera besar tersebut, yang teridentifikasi sekitar 12 kelompok
orang utan dan dalam 1 kelompok terdapat 10-15 bekantan dengan umur paling tua
sekitar 30 th an, sedangkan total orang utan di taman sebangau berkisar 9000
ekor.
Selain tempat-tempat tersebut masih banyak lagi
objek wisata maupun lokasi penelitian yang dapat dkunjungi bagi para wisatawan
maupun peneliti di SPTN Wilayah III Taman Nasional Sebangau......